PALANGKA RAYA - Kisruhnya kepemilikan saham antara Pendiri awal perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Berkala Maju Bersama (PT. BMB), dengan pihak Investor yang berdomisili di Negera Malaysia, akhirnya sudah menemui titik terang.
Sengketa para pemegang saham di PT. BMB berakhir dengan kesepakatan damai. Kedua belah pihak, Pihak Pertama dalam hal ini pemegang saham mayoritas PT BMB dari Malaysia diwakil Direktur Utama Tan Hock Yew dengan Cornelis Nalau Anton sebagai Direktur Utama CV Dua Putri (PT Dua Putri Sinarlapan) yang juga pemegang saham di PT BMB, berakhir berdamai.
Melalui Surat Perjanjian penyelesaian perselisihan/perdamaian, Nomor: 008/BMB-MRO/XII/2023 tertanggal 6 Desember 2023 yang kemudian perjanjian tersebut diregistrasi di Kantor Notaris Yenny Widjaja, SH., MKn, Nomor: 489/Reg/2023 tertanggal 18 Desember 2023.
Cornelis Nalau Anton selaku pemegang saham dan pendiri PT BMB dalam keterangan persnya menjelaskan maksud dan tujuan dari perjanjian damai tersebut bahwa kedua belah pihak bersepakat untuk memulihkan hubungan baik antara CV Dua Putri (PT Dua Putri Sinarlapan) dengan PT BMB dan memulihkan kondisi sosial masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit PT BMB serta mengatasi permasalahan hukum yang saat ini sedang terjadi pasca terbitnya Akta Perubahan Nomor: 03 tanggal 12 - 08 - 2022 yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Cornelis Nalau Anton menjelaskan, terbitnya Akta Perubahan Nomor: - 3 - tidak saja cacat hukum, tetapi juga PT BMB telah secara sepihak memutus perjanjian kerjasama serta telah melakukan wanprestasi atau lalai memenuhi kewajiban membayar tunggakan hutang kepada PT Dua Putri Sinarlapan sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar kurang lebih Rp 30 Miliar berdasarkan invoce atau dokumen tagihan ditambah denda pembayaran PPN dan bunga keterlambatan sebesar Rp.3, 8 Miliar lebih yang telah dibayarkan oleh PT DPS.
"Pemegang saham PT BMB sudah berdamai, dan untuk mengakhiri konplik selama ini, " kata Cornelis Nalao Anton, melalui siaran pers ke media ini, (09/03).
Disampaikan juga dengan pihak Managemen yang baru saat itu, Basirun Panjaitan sudah bertemu dengan pihaknya, selaku pemegang saham.
Permasalahan ini telah berdampak hukum, dua petinggi PT BMB yang duduk di jajaran Direksi dan Komisaris yang diangkat berdasakan Akta Perubahan Nomor: - 3 - tersebut telah menyatakan mengundurkan diri.
Kedua petinggi PT BMB yang mengundurkan diri tersebut, yakni Mayor Jendral TNI (Purn) H Tatang Zaenudin sebagai Komisaris Utama berdasarkan surat pernyataan tertanggal 20 Desember 2022 dan Basirun Panjaitan sebagai Direktur juga telah menyatakan mengundurkan diri berdasarkan surat pernyataan tertanggal 4 Juli 2023, " beber pria yang akrap disapa Cornelis ini, Minggu 18 Februari 2024.
Menurut Cornelis, Konflik internal yang berkepanjangan telah disadari oleh para pemegang saham yang berdampak negatif terhadap kinerja PT BMB sehingga melalui perjanjian Nomor: 008/BMB-MRO/XII/2023 kedua belah pihak telah bersepakat mengakhiri konflik dengan memperbaiki kembali hubungan kemitraan yang sebeumnya sempat terputus, baik dengan CV Dua Putri (PT Dua Putri Sinarlapan) maupun dengan Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama (RSHB).
"Dalam perjanjian damai telah disepakati bahwa jangka waktu perjanjian tersebut tidak berakhir selama masa perizinan PT BMB masih berlaku tidak terkecuali terjadi apabila terjadi perubahan bentuk perizinan, kecuali adanya keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat atau para pihak sepakat mengakhiri perjanjian tersebut, " tegasnya.
Dalam perjanjian damai tersebut, imbuh Cornelis, juga telah diatur hak dan kewajiban Pihak Pertama PT BMB kepada Pihak Kedua CV Dua Putri/PT Dua Putri Sinarlapan yang selama ini di putus secara sepihak berdasarkan Akta Perubahan Nomor: - 3.
Kewajiban tersebut, Pihak Pertama melanjutkan kembali perjanjian kerjasama pembangunan kebun kelapa sawit berdasarkan perjanjian kerjasama dengan CV Dua Putri (PT Dua Putri Sinarlapan), Nomor: 001/BMB-MITRA/XI/2017 yang dibuat bersama pada tanggal 9 November 2017 lalu.
Selanjutnya, Pihak Pertama juga berkewajiban melakukan pengelolaan lahan Pihak Kedua secara penuh terkait dengan pemeliharaan tanaman, panen dan pengangkutan TBS ke pabrik CPO. Pihak Pertama menerima karyawan yang mengelola kebun Pihak Kedua sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan Pihak Pertama sesuai standar gaji yang berlaku pada Pihak Pertama.
"Perlu kami tegaskan, dalam perjanjian ini telah di sepakati bahwa Pihak Pertama akan menyelesaikan permasalahan hukum antara kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat, " tegasnya.
Kewajiban Pihak Pertama berikutnya akan menggunakan kembali alat berat maupun kendaraan truk CPO dan angkutan TBS yang dimiliki Pihak Kedua sesuai dengan kebutuhan Pihak Pertama dengan mengikuti syarat-syarat yang berlaku pada Pihak Pertama.
"Perlu kami jelaskan, sejak terbitnya Akta Perubahan Nomor: - 3-, perjanjian kerjasama yang telah disepakati sebelumnya, seperti penggunaan alat berat untuk pemeliharaan jalan produksi, truk angkutan CPO dan TBS di putus secara sepihak oleh Manajemen PT BMB yang baru, " bebernya.
"Dalam perjanjian perdamaian ini juga telah disepakati, bahwa Pihak Pertama akan menyelesaikan hutang kepada Pihak Kedua sesuai dokumen yang diterima dan di verifikasi oleh Pihak Pertama. Mekanisme pembayaran akan dibicarakan lebih lanjut. Berdasarkan catatan kami, Pihak Pertama masih memiliki kewajiban membayar hutan sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar kurang lebih Rp 30 Miliar dan denda pembayaran PPN dan bunga keterlambatan sebesar Rp.3, 8 Miliar lebih yang telah dibayarkan oleh PT DPS kepada negara yang seharusnya menjadi tanggungjawab PT BMB, " timpalnya.
Terpisah, dilansir media ini, Direktur Utama PT BMB Tan Hock Yew saat dikonfirmasi via whatsapp terkait perjanjian perdamaian belum memberi keterangan. Namun dari keterangan Cornelis, keinginan kuat mengakhiri konflik internal di PT BMB ini datangnya dari pemilik saham mayoritas di PT BMB asal Malaysia, Datuk Lim Chai Beng setelah berkomunikasi dengan mantan Presiden Komisaris PT BMB Mak Chee Meng, lalu kudian meminta kepada Direktur Utama Tan Hock Yew berkomunikasi dengan Cornelis, karena sebelumnya Datuk Lim Chai Beng sendiri belum bisa bertemu secara langsung.
"Beberapa waktu lalu utusan Pak Tan Hock Yew, yaitu Tai Siak Heng dan legal PT BMB sudah menemui saya dan disepakatilah perjanjian perdaiaman ini yang disetujui dan ditandatangni oleh Direktur Utama PT BMB Tan Hock Yew mewakili atas izin Datuk Lim Chai Beng pemagang saham dari Malaysia, " tutupnya.
Copyright © 2017 Jurnalis Indonesia Satu - All Rights Reserved.